Senin, 17 Januari 2011

Latar Belakang SMA Negeri 1 Kualuh Hulu

SMA Negeri 1 Kualuh Hulu yang dulu bernama SMA Negeri 1 Aekkanopan didirikan pada tahun pelajaran 1980/1981 dari dana pelita ke III tahun ke 2 dan diresmikan pada tanggal 19 Januari 1982 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Daoed Yoesoef. Pada awalnya SMA Negeri 1 Kualuh Hulu dibangun dengan 6 (enam) ruang kelas, 1 (satu) kantor kepala sekolah, 1 (satu) kantor tata usaha, 1 (satu) kantor guru, 1 (satu) Laboratorium IPA, 1 (satu) ruang keterampilan. Tahun 1983 dibangun lagi 2 (dua) ruang kelas. Disusul Tahun 1984 dibangun 2 (dua) ruang kelas. Tahun 1985 dibangun 4 (empat) ruang kelas. Pada Tahun 1986 dibangun 3 (tiga) ruang kelas. Mengingat animo masyarakat sangat tinggi menyekolahkan anaknya di SMA ini, setalah tahun 1986 terus berlanjut lagi penambahan pembangunan ruang kelas hingga sekarang SMA Negeri 1 Kualuh Hulu sudah memiliki ruang belajar sebanyak 23 (dua puluh tiga). Sekarang ini SMA Negeri 1 Kualuh Hulu sudah memiliki bangunan sebagai berikut :
Kantor Tata Usaha
  • 1 (satu) Ruang Kantor Kepala Sekolah 
  • 1 (satu) Ruang Tata Usaha
  • 1 (satu) Ruang Kantor Guru
  • 1 (satu) Ruang Laboratorium IPA
  • 1 (satu) Ruang Laboratorium Komputer
  • 1 (satu) Ruang Pusat Sumber Belajar
  • 1 (satu) Ruang Perpustakaan
  • 1 (satu) Ruang Laboratorium Bahasa
  • 1 (satu) Ruang Osis
  • 1 (satu) Ruang Bendahara
  • 1 (satu) Ruang Wakil Kepala Sekolah
  • 1 (satu) Ruang Bimbingan Konseling
  • 1 (satu) Ruang Unit Kesahatan Sekolah
  • 1 (satu) Koperasi
  • 1 (satu) Ruang Komite
  • 1 (satu) Ruang Agama
  • 1 (satu) Mushola
  • 23 (dua puluh tiga) Ruang Belajar
  • 1 (satu) Ruang Aula
  • 1 (satu) Gudang
Demikian sekilas latarbelakang SMA Negeri 1 Kualuh Hulu sejak tahun 1981 sampai dengan sekarang.

MOTO 
"PASTIKAN ANDA BERIMTAK, BERIPTEK, BERBUDAYA, BERADAB DAN BERAMAL"


Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah
a.       Visi
Sekolah berbasis Teknologi Informasi, mantap dalam Imtak, unggul dalam Iptek, berprestasi dalam Olahraga dan Seni serta berkompetisi dalam menghadapi era global.

b.      Misi
1.       Meningkatkan SDM pendidik dan kependidikan secara optimal.
2.       Memanfaatkan dan memelihara seluruh fasilitas yang telah ada secara efektif.
3.       Menambah fasilitas sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dunia pendidikan.
4.       Menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif, dinamis, rekreatif, inovatif, dialogis, komunikatif dan produktif berlandaskan prinsip kekeluargaan.
5.       Membangun etos kerja dengan disiplin dan integritas yang tinggi dikalangan pengelola sekolah dan stakeholder.
6.       Menumbuhkembangkan semangat keunggulan secara intensif kepada seluruh warga sekolah.
7.       Mengembangkan keterampilan siswa sesuai dengan bakat dan kondisi alam yang di hadapi.

c.       Tujuan Sekolah
1.       SMA Negeri 1 Kualuh Hulu menjadi salah satu sekolah standar Nasional di provinsi Sumatera Utara.
2.       Lulusan SMA Negeri 1 Kualuh Hulu tetap tangguh dan teruji baik dijenjang pendidikan tinggi maupun ditengah masyarakat dengan prinsip logika, etika, praktika, dan estetika.
3.       Peningkatan perolehan nilai rata-rata UN dari 6,5 menjadi 7,0.
4.       Terjalin hubungan yang sinergis antara sekolah dengan stakeholder.
5.       Proporsi lulusan masuk Perguruan tinggi Negeri  (PTN) semakin meningkat setiap tahun.
6.       Setiap warga sekolah selalu beradaptasi dengan berbagai perkembangan disiplin ilmu yang diperoleh secara mandiri dari luar.
7.       Terwujudnya tim olahraga yang sportif dan tangguh serta kreatifitas seni yang handal.

d.      Strategi
1.       Mengoptimalkan volume kegiatan MGMP, Diklat Guru, Sharing, dan Workshop secara berkelanjutan.
2.       Mengajak seluruh tenaga pendidik dan kependidikan maupun siswa untuk menjaga dan merawat seluruh sarana dan prasarana yang ada di sekolah.
3.       Mengadakan koordinasi dengan para stakeholder untuk perbaikan dan penambahan fasilitas yang dibutuhkan sesuai dengan Perkembangan Dunia Pendidikan.
4.       Menumbuh kembangkan semangat berbudi pekerti luhur di lingkungan sekolah dan sekitarnya.
5.       Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang dikeluarkan oleh BSNP dan keberadaan sekolah.
6.       Melaksanakan bimbingan dan konseling secara efisien dan Efektip sehingga tumbuh rasa percaya diri dikalangan para siswa-siswi.
7.       Melibatkan aspek mental, fisik, sosial, dan seni secara aktif untuk memperoleh Pengalaman Belajar dan Mengajar.
8.       Memotifasi dan mengarahkan siswa-siswi untuk mengenal potensi diri dan kecerdasannya sehingga dapat berkembang secara optimal.
9.        Memotifasi siswa-siswi untuk mengobservasi, mengolah dan menerapkan pengetahuan baik secara individu maupun kelompok dengan sistem penilaian KTSP.
10.    Menyempurnakan penampilan sekolah melalui Pengejawantahan Wawasan Wiyata Mandala dan tiga tertib :     1. Tertib administrasi   2. Tertib berpakaian       3. Tertib berbicara



TATA TERTIB GURU
KEWAJIBAN :
1.       Setiap guru wajib menaati dan menjaga kode etik keguruan.
2.       Setiap guru wajib hadir di sekolah 10 menit sebelum jam pembelajaran pertama dimulai, kecuali mendapat tugas di luar sekolah.
3.       Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, staf, dan guru BP wajib hadir di sekolah 20 menit sebelum jam pembelajaran pertama dimulai.
4.       Setiap guru wajib menandatangani daftar hadir yang disediakan dan menuliskan jam kehadirannya saat datang dan pulang.
5.       Setiap guru yang masuk dan keluar kelas harus tepat waktu (sesuai jam pelajaran).
6.       Setiap guru wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Sekolah bila berhalangan hadir dan tugas untuk siswa supaya dilampirkan.
7.       Setiap guru wajib menyusun program kerja berupa program pembelajaran pada awal tahun pelajaran sesuai dengan tupoksi masing-masing demi kelancaran pelaksanaan tugas.
8.       Setiap guru  wajib menyerahkan perangkat pembelajaran pada setiap awal semester.
9.       Setiap guru wajib membantu menegakkan disiplin sekolah.
10.    Setiap guru waib peduli terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah dan meningkatkan gerakan 7K (kebersihan, kesehatan, keindahan, ketertiban, keamanan, kerindangan dan kenyamanan).
11.    Setiap guru wajib yang meninggalkan tempat tugas pada jam kerja wajib memberitahukan kepada atasan langsung tentang keperluan dan tempat yang dituju.
12.    Seiap guru wajib mengamankan kebijakan kepala sekolah.
13.    Setiap guru wajib menjalin hubungan kekeluargaan yang sinergis sesama warga sekolah.
14.    Setiap guru wajib menciptakan suasana kerja yang kondusif.
15.    Setiap guru wajib memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
16.    Setiap guru wajib mengikuti  upacara bendera, rapat-rapat, pengajian (islam) dan evanggelisasi  (kristen) yang diselenggarakan oleh SMA Negeri 1 Kualuh Hulu.
17.    Setiap guru wajib siap melaksanakan tugas yang tugas yang diberikan oleh kepala sekolah.
18.    Setiap guru wajib berbusana / berpakaian yang rapi dan sopan.
19.    Setiap guru wajib melaksanakan tugas profesinya dengan sebaik – baiknya dengan penuh komitmen, pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
20.    Setiap guru wajib memberi laporan pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan kepada kepala sekolah.

LARANGAN :
1.       Dilarang meninggalkan kelas pada waktu mengajar, tanpa seizin atasan.
2.       Dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak atau menjatuhkan wibawa dan martabat guru sendiri, lembaga atau orang lain.
3.       Dilarang menggunakan barang-barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Sekolah.
4.       Diarang menggunakan kata – kata yang kotor, bersikap dan berbuat yang tidak terpuji.
5.       Dilarang merokok di dalam kelas.
6.       Dilarang menggunakan perhiasan secara mencolok / berlebihan.
7.       Dilarang menggunjing (menggosip) orang lain di lingkungan sekolah.
8.       Dilarang berjualan dikantor guru.
9.       Dilarang bermain catur di sekolah selama berlangsung kegiatan pembelajaran.

SANKSI - SANKSI
Setiap pelanggaran tata tertib di atas akan diambil tindakan preventif sebagai berikut :
1.       Diberi teguran lisan, peringatan tertulis dengan berita acara pemeriksaan.
2.    Tindakan administratif sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Tata tertib siswa
Sma negeri 1 kualuh hulu

01.    Seluruh siswa/i sudah tiba di sekolah pukul 07.15 wib, upacara bendera setiap hari senin pukul 07.30 wib sampai selesai.
02.    Seluruh siswa/i harus mengikuti upacara bendera setiap hari senin serta upacara nasional, pakaian lengkap ( memakai atribut dan topi )
03.    Seluruh siswa /i harus mengenakan seragam sekolah ( kemeja putih, celana/rok abu-abu ) lengkap dengan atribut sekolah, bersih, rapi dan sopan.
04.    Bagi siswa / i diwajibkan mengenakan seragam pramuka dipakai pada hari jum’at dan sabtu.
05.    Seluruh siswa / i harus memakai sepatu hitam dan kaus kaki warna putih.
06.    Seluruh siswa laki-laki harus harus berambut pendek yang rapi dan siswi yang tidak mengenakan jilbab harus berdandan yang rapi ( tidak seperti pangkas laki-laki )
07.    Seluruh siswa / i tidak dibenarkan memkai perhiasan dan berkuku panjang.
08.    Seluruh siswa / i dilarang merokok, meminum – minuman beralkohol/keras dan berjudi.
09.    Seluruh siswa / i  dilarang terlibat   “narkoba” jika itu terjadi akan dilaporkan ke polisi.
10.    Sebelum proses belajar mengajar berlangsung, ruangan sudah bersih, rapi juga kaca nako dan pekaranagan kelas telah bersih.
11.    Selama proses belajar mengajar berlangsung siswa / i dilarang kkeluar dari ruangan, kecuali ada yang penting dan telah memperoleh izin dari petugas piket, guru bp dan wakil kepala sekolah.
12.    Seluruh siswa / i dilarang keluar dari pekarangan sekolah, kecuali ada yang sangat penting, setelah memperoleh izin dari petugas piket, guru bp dan wakil kepala sekolah.
13.    Seluruh siswa / i dilarang memakan – makanan di ruang kelas dan jika minum yang botolnya siap dibuang ke kerangjang sampah yang disediakan di setiap ruangan, jika keranjang sampah kebetulan tidak ada,tempatkan ke tempat sampah yang berada di luar ruangan setelah istirahat atau sesudah keluar sekolah.
14.    Seluruh siswa / i agar menempati kursi yang sesuai dengan denah kelas
15.    Seluruh siswa / i agar berbudi pekerti yang luhur kepada bapak/ibu guru,pegawai, pengurus komite, tamu, pengelola kantin dan antar sesama siswa / i.
16.    Seluruh siswa / i harus berperan merawat dan meningkatkan kwalitas  6 k.
17.    Ketua – ketua kelas menjadi penghubung antar kelas, kepada guru, petugas piket dan kepala sekolah.
18.    Siswa / i tidak dibenarkan alfa, jika tidak hadir ke sekolah harus diberitahu oleh orangtua / wali.
19.    Mengakhiri pbm terakhir proses belajar mengajar ketua kelas agar melaporkan siswa / i yang cabut dan yang permisi ke petugas piket / guru bp.
20.    Bel / lonceng proses belajar mengajar berakhir siswa / i berdiri ditempat dan berdo’a ( dikomando guru ) menurut agama dan kepercayaan masing – masing siswa / i.
21.    Setelah selesai berdo’a siswa / i memberi penghormatan kepada bapak / ibu guru, selanjutnya pulang dengan tertib dan aman.-
22.    Siswa dilarang mengaktifkan hp sewaktu pbm berlangsung.
23.    Siswa dilarang membawa hp ke ruangan, pada saat ujian harian, dan ujian semester.-

Demikianlah tata tertib ini diperbuat agar dilaksanakan dengan  penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab yang tinggi.

 

    2 komentar:

    1. KONTENNYA KURANG BANYAK TERMASUK DOKUMENTASI KEGIATAN SISWA/I DISEKOLAH..

      BalasHapus
    2. photo dokumentasi kegiatan harus ditampilkan..blog ini harus selalu di uptodate..terimaksih

      BalasHapus